TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Konsumen Yogyakarta menemukan dugaan pelanggaran oleh penyedia jasa layanan telekomunikasi terhadap konsumen. Hasil kajian Lembaga Konsumen Yogyakarta selama Maret hingga April 2014 menunjukkan konsumen pengguna jasa layanan telekomunikasi banyak tertipu.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta, J. Widijantoro, mengatakan selama dua bulan itu terdapat 67 aduan dari masyarakat tentang penipuan oleh penyedia jasa layanan telekomunikasi. Dia memperkirakan jumlah pengguna jasa telekomunikasi yang dirugikan mencapai ratusan. Sebab, tidak semua konsumen sadar untuk kritis menuntut hak mereka yang dilanggar oleh penyedia jasa layanan telekomunikasi.
“Keberadaan konsumen lemah karena pemerintah tidak memberikan jaminan perlindungan,” kata dia dalam diskusi Media dan Konsumen di Era Digital di Bumbu Desa Yogyakarta, Selasa, 29 April 2014. Diskusi ini digagas oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta bersama Consumer International. (Baca juga: Industri Telekomunikas Diminta Bersikap Etis)
Ia mencontohkan beberapa aduan dari masyarakat. Di antaranya adalah pulsa yang tersedot untuk penggunaan internet, hitungan tarif telekomunikasi yang tidak menjanjikan, dan penipuan melalui pesan pendek dan telepon seluler. Penipuan melalui pesan pendek, misalnya orang mengirim pesan ke pengadu tentang hadiah cek tunai dari Bank Rakyat Indonesia, hadiah cek tunai dari Telkomsel.
Menurut J. Widijantoro, temuan Lembaga Konsumen Yogyakarta tentang penipuan melalui jasa telekomunikasi itu bukan hal baru. Hasil kajian Lembaga Konsumen Yogyakarta, setidaknya kasus ini telah terjadi tiga tahun lalu. Selain penipuan lewat pesan pendek, Lembaga Konsumen Yogyakarta juga mencatat adanya penipuan terhadap masyarakat lewat jejaring media sosial. Pengadu tertipu senilai Rp 20 juta setelah berkenalan dengan seseorang di media sosial. Penipu itu mengirim barang dan meminta korban untuk membayar jasa pengambilan paket barang karena harus melewati kantor imigrasi.
J. Widijantoro mengatakan sejumlah persoalan jasa telekomunikasi itu muncul karena pemerintah tidak tegas menerapkan aturan tentang jasa layanan komunikasi. Dia berpandangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telepon Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler tidak efektif. “Pengawasan oleh pemerintah lemah,” kata dia. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya keluhan pengguna jasa layanan telekomunikasi. Misalnya pada kasus penyedotan pulsa yang merugikan konsumen.
SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak