TEMPO.CO, Serang - Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk membatalkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang direkomendasikan Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R. Wisas mengatakan surat yang akan dikirim ke Mendagri tersebut berisi desakan agar usulan tiga calon sekda dianulir. "Kami yakin satu dari tiga calon yang diajukan itu bermasalah. Oleh karena itu, kami akan minta Mendagri utuk menganulir usulan itu," ujar Ketua komisi bidang pemerintahan DPRD Banten Agus R. Wisas, Selasa, 29 April 2014.
Menurutnya, sekda sebagai orang ketiga di pemerintahan, harus diisi orang yang bersih dan tidak bermasalah. Karenanya, calon sekda yang diajukan juga harus yang bersih dan tidak bermasalah. "Kita semua tahu saat ini orang nomor satu di Banten sedang menghadapi persoalan hukum di KPK, begitu pun dengan orang nomor duanya wakil gubernur, yang disebut-sebut di persidangan menerima uang miliaran, kami ingin orang ketiganya bersih," tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Banten lainnya, Elis Susilawati, mensinyalir tiga nama calon sekda yang diusulkan Atut di antaranya juga tengah bermasalah dengan KPK. Ia meminta kepada Pemprov Banten agar memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak bermasalah untuk menjadi sekda. "Calon-calon yang diusulkan itu bermasalah, saya khawatir, kalau bermasalah nanti ke depan Banten bertambah rumit lagi," katanya.
Sekda Banten Muhadi membenarkan telah diajukannya tiga nama calon sekda oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Iya memang benar sudah diusulkan tiga nama," kata Muhadi singkat.
Dari informasi yang dihimpun, tiga nama calon Sekda Provinsi Banten yang diusulkan oleh Atut tersebut adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Zenal Mutaqin, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku dirinya tidak diajak bicara terkait dengan usulan calon Sekda Banten tersebut oleh gubernur. Menurut dia, meskipun gubernur sudah mengusulkan tiga nama calon Sekda Banten ke Kemendagri, dirinya tetap akan melanjutkan proses lelang jabatan Sekda Banten sebagai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghasilkan calon sekda Banten yang teruji dan layak karena sudah melalui proses seleksi yang profesional.
"Jabatan Sekda Banten ini kan sekitar empat bulan lagi akan habis, makanya saya menyampaikan wacana untuk lelang jabatan sekda dengan mengumumkan kepada seluruh kepala SKPD yang memenuhi syarat untuk mendaftar karena ini butuh proses," kata Rano Karno.
WASI'UL ULUM