TEMPO.CO , Jakarta:Pihak Jakarta International School mengaku siap menjalani segala proses hukum terkait institusinya demi penuntasan penyidikan. Di sekolah tersebut, pada medio Januari-Maret 2014, terjadi beberapa kasus kekerasan seksual yang menimpa murid pendidikan anak usia dini oleh sejumlah tenaga kebersihan di sana.
"Selama ini kami terbuka dan juga berharap kasus ini cepat tuntas," ujar Juru Bicara JIS Daniarti Wusono kepada Tempo lewat pesan elektronik, Jumat, 2 Mei 2014. Ia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pihak manapun yang menginginkan kasus ini cepat tuntas.
Jumat ini, JIS kembali dilaporkan secara pidana oleh Komnas Perlindungan Anak, karena dianggap lalai menjaga keselamatan anak di wilayah sekolah. Mereka diadukan sesuai pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pengelola sekolah juga diancam pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional karena dianggap lalai mengurus syarat administrasi pendirian sekolah. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Pihak JIS belum mau menanggapi tuntutan ini. Hal tersebut masih dibicarakan intra-sekolah. (baca: JIS Akan Digugat Perdata oleh Komnas Anak)
Pihak JIS hingga saat ini juga menjalankan investigasi internal untuk mencari informasi seputar kasus ini. "Saat ini, kami berupaya mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, termasuk menghubungi pihak keluarga," ujar Daniarti.
Sejumlah korban melapor pada dua komisi pemerhati anak, menyusul laporan korban AK, 6 tahun tiga pekan lalu. Akibat laporan tersebut, kasus ini mencuat. Enam orang sudah dijadikan sebagai tersangka, kegiatan belajar-mengajar ditutup untuk tahun ajaran depan, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah guru asing di sana juga dilakukan. Sebabnya, salah satu korban mengaku dilecehkan oleh oknum berambut pirang, bermata biru, dan berkulit putih susu di sekolah tersebut.
M. ANDI PERDANA