TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata akan dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada Jakarta Internasional School (JIS). Gugatan ini menyusul gugatan pidana yang dilayangkan pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2014.
"Nanti perdatanya juga akan kami laporkan," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat, 2 Mei 2014. Ia menyatakan gugatan perdata dilayangkan untuk melindungi nasib 200 siswa sekolah tersebut.
"Jadi bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk siswa lainnya," ujarnya. Dengan adanya kasus ini, sekolah dianggap lalai dalam menjaga keselamatan murid dari predator seksual yang berkeliaran di sekolah tersebut.
Secara pidana, pengelola sekolah sudah dilaporkan atas dasar Pasal 54 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu, sekolah dianggap lalai karena tak bisa mencegah terjadinya tindak kekerasan di dalam zona sekolah. Hal ini dilaporkan Arist setelah kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut terjadi secara berulang. (Baca: Dianggap Tak Bertanggung Jawab, JIS Digugat Perdata)
Komnas Anak juga menggunakan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah dianggap lalai dalam menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar karena melanggar pasal tentang legalitas pendidikan usia dini itu. Pelanggaran ini secara tidak langsung berakibat sistem pembimbingan, perlindungan, dan pengajaran anak menjadi rapuh.
Gugatan perdata juga sudah dilayangkan keluarga korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekolah digugat karena merugikan korban secara material dan nonmaterial. Nilai gugatan ditaksir mencapai US$ 10 juta. Sekolah juga diminta ditutup karena masalah legalitas demi mencegah tindak pidana kekerasan seksual itu berulang.
Di JIS, pada periode Januari-Maret 2014, terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual. Enam orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mengamati perubahan perilaku anaknya. Ternyata si anak mengaku mendapat kekerasan seksual oleh petugas kebersihan di sekolahnya. Belakangan muncul laporan lain ke komisi pemerhati anak yang dilayangkan korban lain. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, korban mengaku tak hanya dilecehkan oleh petugas kebersihan, namun juga guru asing di sana.
M. ANDI PERDANA
Berita lain:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini