Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JIS Akan Digugat Perdata oleh Komnas Anak  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Aksi William James Vahey di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Aksi William James Vahey di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata akan dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada Jakarta Internasional School (JIS). Gugatan ini menyusul gugatan pidana yang dilayangkan pada hari ini, Jumat, 2 Mei 2014.

"Nanti perdatanya juga akan kami laporkan," ujar Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat, 2 Mei 2014. Ia menyatakan gugatan perdata dilayangkan untuk melindungi nasib 200 siswa sekolah tersebut.

"Jadi bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk siswa lainnya," ujarnya. Dengan adanya kasus ini, sekolah dianggap lalai dalam menjaga keselamatan murid dari predator seksual yang berkeliaran di sekolah tersebut.

Secara pidana, pengelola sekolah sudah dilaporkan atas dasar Pasal 54 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang itu, sekolah dianggap lalai karena tak bisa mencegah terjadinya tindak kekerasan di dalam zona sekolah. Hal ini dilaporkan Arist setelah kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut terjadi secara berulang. (Baca: Dianggap Tak Bertanggung Jawab, JIS Digugat Perdata)

Komnas Anak juga menggunakan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah dianggap lalai dalam menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar karena melanggar pasal tentang legalitas pendidikan usia dini itu. Pelanggaran ini secara tidak langsung berakibat sistem pembimbingan, perlindungan, dan pengajaran anak menjadi rapuh.

Gugatan perdata juga sudah dilayangkan keluarga korban ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekolah digugat karena merugikan korban secara material dan nonmaterial. Nilai gugatan ditaksir mencapai US$ 10 juta. Sekolah juga diminta ditutup karena masalah legalitas demi mencegah tindak pidana kekerasan seksual itu berulang.

Di JIS, pada periode Januari-Maret 2014, terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual. Enam orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mengamati perubahan perilaku anaknya. Ternyata si anak mengaku mendapat kekerasan seksual oleh petugas kebersihan di sekolahnya. Belakangan muncul laporan lain ke komisi pemerhati anak yang dilayangkan korban lain. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, korban mengaku tak hanya dilecehkan oleh petugas kebersihan, namun juga guru asing di sana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

M. ANDI PERDANA

Berita lain:

Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

32 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

35 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

36 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

38 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

39 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

51 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

56 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

56 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

57 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

58 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual