TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pengurusan sengketa pemilukada Lebak dan Banten dengan terdakwa Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar, Senin, 5 Mei 2014. Persidangan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu diagendakan pemeriksaan saksi.
"Saksinya Ratu Rita Akil," kata penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, melalui pesan pendek, Senin, 5 Mei 2014. Ratu Rita merupakan istri Akil Mochtar. Ratu Rita juga merupakan pemilik CV Ratu Samagat, perusahaan yang kerap menampung duit yang diduga suap untuk Akil dengan dalih pembelian alat berat atau bibit kelapa sawit. Pekan lalu Ratu Rita sudah dipanggil bersaksi, tapi tidak hadir karena berpindah tempat dari Jakarta ke Pontianak. Dengan demikian surat panggilannya tidak diterima.
Dalam penanganan sengketa pemilukada Banten ini, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga mentransfer Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Sedangkan untuk penanganan sengketa pemilukada Lebak, Wawan baru memberi Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Selain tersandung kasus suap penanganan sengketa pemilukada di MK, Wawan juga terjerat beberapa kasus. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiga kasus itu akan disidangkan menyusul karena masih dalam proses penyidikan di KPK.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Terkait MH370, Malaysia Tangkap 11 Teroris
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal