TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moch. Mahfud Md. sudah tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sore ini, 5 Mei 2014. Mahfud yang digadang-gadang sebagai calon wakil presiden Joko Widodo itu bersaksi untuk bekas Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Banten pada 2011.
Mahfud mengatakan siap ditanya apa saja saat sidang nanti. "Apa saja yang ditanya jaksa, saya siap," ujar Mahfud di Pengadilan Tipikor, Senin, 5 Mei 2014. (Baca: Bicara Pajak, Mahfud Md. Sindir Akil Mochtar)
Dia mengaku siap menjelaskan ihwal duit Akil yang disimpan di dinding ruang karaoke di rumah dinas Ketua MK, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. "Terserah kalau jaksa mau tanya, kan tidak boleh merahasiakan," ujarnya.
Mahfud juga siap menjelaskan mengenai putusan sengketa pemilukada Banten itu. Mahfud sendiri merupakan ketua panel yang menangani sengketa pemilukada Banten, anggotanya adalah hakim Anwar Usman dan hakim Maria Farida Indrati. "Apa saja yang ditanya nanti dijawab," kata dia.
Perihal penanganan sengketa pemilukada Banten ini, Akil didakwa menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Perusahaan itu atas nama istri Akil, Ratu Rita. Transfer itu dengan dalih pembayaran bibit kelapa sawit dan pembelian alat berat.
Namun, Akil sempat berang karena merasa tidak turut campur dalam putusan itu karena ketua panelnya Mahfud. Akan tetapi, nama Mahfud tidak muncul dalam surat dakwaan Akil. (Baca: Sopir Akil Tukar Rp 60 Miliar Sepanjang 2010-2013)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Gubernur Alex Tertawa Dikabarkan Ditahan BC LA
Dapat Izin Presiden, Jokowi Non-Aktif Sementara
Soal Calon Wapres Jokowi, Kiai PKB Masih Menunggu
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur