TEMPO.CO, Jakarta - Apple dan Samsung sama-sama terkena hukuman dalam kasus paten ponsel pintar dan sabak digital. Satu-satunya perbedaan adalah besarnya ganti rugi yang harus ditanggung masing-masing perusahaan.
Dewan juri di pengadilan California yang terdiri atas delapan orang menyatakan Samsung terbukti melanggar tiga dari lima paten milik Apple dan diharuskan membayar sebesar U$ 119,6 juta (sekitar 1,37 triliun), atau lebih rendah dari permintaan Apple, yakni US$ 2,2 miliar.
Sebaliknya, Apple terbukti melanggar dua paten Samsung, dan diperintahkan membayar US$ 158.400 (sekitar Rp 1,8 miliar). Sebelumnya, Samsung menuntut ganti rugi US$ 6,2 juta.
"Anda dapat melihat hasilnya, bahwa kedua pihak sama-sama menang di satu sisi, dan sekaligus kalah," kata Pierre R. Yanney, pengacara paten dari Stroock & Stroock & Lavan.
"Apple memenangi gugatan mereka dan mendapatkan sepersepuluh dari yang mereka ajukan. Samsung kehilangan gugatan mereka, tetapi mampu memangkas tuntutan Apple hingga 90 persen," katanya.
Pada Jumat lalu, Apple menyatakan Samsung terbukti telah menjiplak produknya. "Kami berjuang mempertahankan hasil kerja keras kami lewat produk iPhone tercinta kami." Adapun Samsung belum dapat berkomentar hingga para juri kembali bersidang pada Senin, 5 Mei 2014.
Apple dan Samsung adalah dua perusahaan yang berkompetisi dalam dunia ponsel pintar dan sabak digital. Mereka "mencetak uang" dari penjualan kedua produk itu. iPhone dan iPad menguasai 75 persen dari total penjualan Apple, perusahaan asal Amerika Serikat. Sedangkan ponsel pintar dan sabak digital seri Galaxy mengantongi penjualan tertinggi di Samsung, perusahaan asal Korea Selatan.
CNET | MARTHA WARTA SILABAN
Berita terpopuler:
Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover
Rupiah Menguat, Jangan Senang Dulu
Ketidakpastian Koalisi Capres Bakal Koreksi Pasar