TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dari lima tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) mengaku ada tiga korban. Namun, mereka tidak mengetahui identitas dua korban lainnya.
“Tersangka Agun, Awan, dan Syahrial mengakui melakukan tindakan kekerasan seksual itu terhadap tiga anak TK JIS. Satu yang telah dilaporkan, dua anak lagi mereka tidak tahu identitasnya,” kata kuasa hukum ketiganya, Djarot Widodo, saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Mei 2014. (Baca: Kepala Sekolah JIS Sebut Buronan FBI Luar Biasa)
Menurut Djarot, pemeriksaan terhadap lima tersangka masih seputar pecarian dan penyelidikan korban lain. “Saksi-saksi masih diperiksa. Penyelidikan masih berkembang soal korban lain itu,” ujarnya. Karena korban lain belum terungkap identitasnya, rekonstruksi pun belum dilakukan. “Belum ada rekonstruksi. Mungkin masih memeriksa guru dan pihak sekolah karena korban belum terungkap semua,” kata dia.
Djarot berharap orang tua korban atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengetahui identitas korban lain JIS diharap melapor ke polisi. “Kalau memang korban lebih dari tiga atau ada yang lain, maka harus dilaporkan. Karena ini kasus hukum dan biar terungkap juga,” ujarnya. (Baca:Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS)
Adapun hasil tes kejiwaan para pelaku juga belum keluar. “Hasil belum ada, tapi kalau dilihat dan berinteraksi kepada pelaku mereka normal, tapi mungkin ada kelainan seksual. Djarot juga memastikan kondisi para tersangka sehat. “Sehat, mereka mengikuti pemeriksaan terus.”
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan (20), Agun (25), Afriska (24), Zainal (28), Syahrial (20), dan Azwar (27). Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB .(Baca;Korban JIS Biayai Sendiri Tes Kesehatan)
Namun, satu tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Azwar nekat meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Azwar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, nyawanya tak dapat tertolong.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur
Juventus Juara Lagi! Hattrick Scudetto
Ditemukan Sekitar 130 Ribu Pegawai Honorer Fiktif