Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Syariah: Belum Ada Keputusan Cambuk  

image-gnews
Hukuman cambuk. ANTARA/Rahmad
Hukuman cambuk. ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Langsa - Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Provinsi Aceh, mengaku belum memutuskan hukuman cambuk bagi Y, 25 tahun, warga Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, yang menjadi korban pemerkosaan oleh delapan pria yang menggerebeknya saat berbuat mesum pada Kamis dinihari lalu, 1 Mei 2014.

“Sedang ditangani penyidik Polres Langsa karena di Polisi Syariah tidak ada penyidik," kata Kepala Dinas Syariat Islam Ibrahim Latif kepada Tempo, Rabu, 7 Mei 2014. Soal apakah akan dikenakan qanun khalwat atau tidak itu bergantung pada hasil penyelidikan. Selanjutnya, ujar dia, dari penyidik akan diteruskan ke kejaksaan, Mahkamah Syariah.

"Kalau ada keputusan perintah eksekusi cambuk, baru kami yang kerjakan,” ucap Ibrahmin. Ia  enggan menjelaskan lebih lanjut. “Saya tidak mau mengatakan sekarang dicambuk atau tidak. Keputusannya bergantung pada hasil penyelidikan dan Mahkamah.” 

Menurut Ibrahim, Dinas Syariat Islam hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi. Dia menjelaskan hukuman cambuk merupakan bagian dari pembinaan. Namun, jika kasus ini sudah masuk ranah hukum, hasil dari penyelidikan polisi dan Mahkamah menjadi hasil akhir.

Y diperkosa oleh delapan pria dengan alasan ingin memberinya pelajaran lantaran kerap terlihat membawa laki-laki yang diduga bukan muhrim ke rumahnya pada malam hari. Lima pemerkosa kabur, sementara tiga orang berhasil dicokok Kepolisian Resor Langsa, salah satunya masih berusia 15 tahun.

Anehnya, Dinas Syariat lebih mempersoalkan kasus perzinahan Y dengan WA daripada melindunginya sebagai korban pemerkosaan. Dinas Syariat Kota Langsa meminta Y dihukum cambuk dengan menggunakan qanun khalwat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Aceh, kasus mesum disebut dengann sebutan khalwat dalam aturan Qanun Nomor 14 Tahun 2003. Pada pasal 1 ayat 20 disebutkan makna khalwat adalah perbuatan bersunyi-sunyi di antara dua orang mukalaf atau lebih yang berlainan jenis dan bukan muhrim atau tanpa ikatan perkawinan.

Dalam penjelasan umum disebutkan pula bahwa khalwat/mesum tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu yang sepi dari penglihatan orang lain. Namun juga terjadi di tengah keramaian atau di jalanan atau di tempat-tempat lain, di mana laki-laki dan perempuan berasyik masyuk tanpa ikatan nikah.

Pemerintah Provinsi Aceh sejak 2003 telah membuat peraturan daerah atau Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum). Qanun itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, antara lain dalam bidang pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat.

Bagi yang melanggar khalwat akan diancam uqubat ta’zir berupa dicambuk paling banyak sembilan kali, paling sedikit tiga kali dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta, paling sedikit Rp 2,5 juta.

IMRAN MA


Berita Lain:
Cara Mengenal Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Jika Anak Mengalami Kekerasan Seksual
Teh Putih Bisa Menangkal Virus MERS?
Sentuhan Label Lokal Menuju Pasar Global

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

46 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

57 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.