TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tiga pasal yang digugat oleh Apindo adalah Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelvan saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2014.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan konteks perkara frasa "demi hukum" di ketiga pasal itu berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam perubahan status dari pekerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
"Ketentuan mengenai syarat-syarat tersebut justru merupakan jaminan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam hubungan kerja dimaksud," tutur anggota majelis hakim, Anwar Usman.
Anwar meneruskan, adanya dalil multitafsir dari pemohon terhadap frasa "demi hukum" dalam pelaksanaan di lapangan, baik perspektif pengusaha maupun buruh, adalah masalah hukum yang bersifat implementatif. "Bukan merupakan masalah hukum yang bersifat pertentangan norma undang-undang terhadap UUD 1945," kata Anwar.
Jika terdapat ketidaktaatan salah satu pihak dalam pelaksanaannya, ujar Anwar, hal itu menjadi kewenangan pemerintah. Khususnya, yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan. "Salah satu fungsinya adalah untuk melakukan pengawasan agar para pihak menaati peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya.
Kuasa hukum Apindo, Ibrahim Sumantri, sangat menyayangkan keputusan majelis hakim. Menurut Ibrahim, keputusan MK tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Sebab, di sisi lain, frasa tersebut dikatakan tidak boleh batal demi hukum. "Tapi, kalau syaratnya terlanggar, bisa diselesaikan dengan musyawarah. Kalau mentok, baru maju ke pengadilan," tuturnya.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN