TEMPO.CO, Surabaya - Wacana hukuman kebiri bagi para pelaku pedofilia ditolak Gubernur Jawa Timur Soekarwo. "Enggak setuju. Kasihan," kata Soekarwo di gedung Grahadi, Surabaya, Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Kasus Kekerasan Seksual Emon Ditetapkan Jadi KLB)
Menurut Soekarwo, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dikebiri karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia tidak mengenal hukum kebiri. Selain itu, dia melanjutkan, hukuman kebiri juga berpotensi menyebabkan pihak yang membuat aturan hukum kebiri itu justru terjerat pidana. Sebab, Soekarwo berandai-andai, jika nanti ada pelaku yang dikebiri itu bunuh diri karena merasa frustrasi lantaran tidak bisa melampiaskan hasrat seksualnya, pihak yang membuat aturan kebiri bisa dijerat pidana.
"Kalau orang gantung diri karena dikebiri, DPRD dan gubernur yang tanda tangan (hukuman kebiri) nanti bisa dihukum dalam hukum pidana," katanya. (Baca: Jika Hasrat Seksnya Datang, Emon Akan Bolos Kerja)
Soekarwo percaya pedofilia sama dengan penyakit ataupun kelainan lainnya. Ia yakin kelainan itu bisa diobati. "Tuhan beri penyakit pasti ada obatnya," ujarnya. (Baca: Wakapolda Jabar Periksa Emon, Apa Hasilnya?)
Karena itulah ia menolak hukuman kebiri. "Cukup diperberat saja hukumannya," katanya. Namun Soekarwo tidak menyebutkan seperti apa hukuman yang lebih berat daripada kebiri itu.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita lain:
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Jakarta Ingin Punya Pelabuhan dan Bandara Sendiri
Gaya Rambut Emma Stone Bikin Awet Muda