TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. KPK juga menetapkan status tersangka kepada M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor; dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Joggol Asri.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana penyuapan. Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK)
Rachmat dan Zairin dikenai pasal sangkaan yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: Bupati Bogor Ditangkap, Pemerintahan Tetap Normal)
Sedangkan F.X. Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Uang Rp 1,5 miliar itu adalah barang bukti yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan. Tapi sebelumnya kami menduga telah ada pemberian berupa Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar," kata Abraham. "Kami baru tahu itu setelah melakukan pemeriksan intensif 1 x 24 jam." (Baca juga: Berapa Kekayaan Bupati Bogor Rachmat Yasin?)
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Hukum Syariah Aceh Disorot Media Internasional
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK
Piala Socrates Award untuk Kota Surabaya Keliru?