TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique mengatakan penetapan hasil pemilu legislatif di Komisi Pemilihan Umum tetap harus dilakukan pada 9 Mei 2014. Jimly menolak berandai apabila penetapan hasil rekapitulasi molor dari tanggal yang sudah ditentukan.
"Jangan berandai-andai karena memang sudah waktunya penetapan secara nasional pada tanggal 9 Mei nanti," kata Jimly saat dihubungi, Rabu, 7 Mei 2014. "Makanya, sekarang harus diselesaikan." (Baca: Rekap Suara Tak Selesai 9 Mei, KPU Bisa Dipidana)
Jimly mengatakan KPU harus menetapkan rekapitulasi secara nasional. Jika ada pihak parpol yang tidak puas, kata Jimly, sebaiknya segera dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sehubungan dengan mengejar tenggat waktu penetapan hasil pemilu yang telah ditentukan.
"Ya, bisa saja ada satu daerah yang masih amburadul, tapi harus ditetapkan," ujarnya. "Kalau ada dari saksi parpol atau caleg merasa tidak puas, segera saja bawa ke MK."
Jimly mengisahkan, pada 2009, ada satu daerah di sebuah provinsi yang penetapan rekapitulasinya masih belum beres dan saksi parpol masih belum puas. Namun, karena tenggat waktu sudah ditentukan, akhirnya penetapan rekapitulasi tetap dilakukan dan para saksi parpol dipersilahkan mengadu ke Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: Rekap Suara Pemilu Legislatif, Baru 9 Provinsi Disahkan KPU)
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN
Gerindra: Isu HAM Prabowo kalau Diteruskan sampai Dosa Ken Arok