TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan pesimistis penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif di Komisi Pemilihan Umum bisa dilakukan pada 9 Mei 2014.
Namun, kata Titi, walaupun penetapan rekapitulasi yang dilakukan telat, KPU tidak bisa dikenai sanksi pidana. "Paling sanksi administratif dan kode etik," kata Titi pada saat dihubungi, Rabu, 7 Mei 2014. (Baca: Rekap Suara Tak Selesai 9 Mei, KPU Bisa Dipidana)
Titi menjelaskan, pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif memang disebut adanya sanksi pidana apabila KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu. Sanksinya adalah denda kurungan 5 tahun dan uang Rp 60 juta kepada anggota KPU. Namun, menurut dia, yang terjadi saat ini bukan tidak menetapkan, tapi molor. "Artinya, KPU tidak bisa dikenai sanksi pidana itu."
Menurut dia, banyak pihak lain selama ini yang menggabungkan penafsiran Pasal 319 ke Pasal 207 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Pasal 207 ayat (1) disebutkan penetapan hasil suara nasional paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan pemilu. Namun, kata Titi, kedua pasal itu tidak bisa disatukan. "Kedua Pasal itu berbeda dan pengenaan sanksi harus secara satu pasal utuh," ujarnya.
Walau begitu, Titi menyarankan KPU mengusulkan penerbitan peraturan pengganti undang-undang kepada presiden. Ia berpendapat, jangan terlalu dipaksakan penetapan hasil rekapitulasi apabila masih banyak daerah yang belum direkapitulasi. "KPU harus mengusulkan perpu." (Baca juga: Ketua KPU Usir Calon Anggota DPD Saat Rekapitulasi)
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Foto Seksinya Digunjingkan, Mariana Renata Pasif
Wewenangnya Terbatas, Ahok Memilih Diam Saja
Ulil Kembali Ditolak Tampil di UIN