TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak kepada Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap HS, 40 tahun, ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya, LF, 17 tahun, sejak 2012. Keluarga korban telah melapokan tindakan bejat HS kepada Polresta Bekasi pada 3 April 2014.
"Kenapa pelakunya belum juga ditahan? Laporan sudah sebulan lalu. Kami minta Polresta Bekasi harus menangkap pelaku sore ini juga," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jumat, 9 Mei 2014.
Menurut Arist, dalam laporan yang dibuat keluarga korban, penyidik Polresta Bekasi telah mencantumkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Itu artinya tersangka sudah bisa ditangkap. Kenapa masih berkeliaran?" ujar Arist.
HS menyetubuhi anak tirinya yang menginjak remaja itu di rumah kontrakannya, Perumnas III, Bekasi Timur. Perbuatan bejat HS terungkap setelah ibunda LF, RM, meninggal pada April 2014. "Lima kali aku dicabuli sejak 2012," kata LF. "Setiap mama enggak ada di rumah, dia selalu melakukan itu." (Baca: Ayah Setubuhi Anak Tirinya di Bekasi Sejak 2014)
AFRILIA SURYANIS