TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mempertimbangkan untuk mencabut gugatan perdata dan pidana kepada PT Unilever Indonesia Tbk terkait dengan kasus taman rusak saat pembagian gratis es krim Wall's, Ahad lalu. Pertimbangan ini, kata Risma, setelah dirinya melihat banyak warga dan swasta turun tangan membantu memperbaiki taman yang rusak di median Jalan Raya Darmo itu.
"Kami lihatlah (mencabut gugatan). Tadi ada banyak warga yang ikut bantu. Saya bantu mengarahkan karena saya lebih pengalaman mengatur taman," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Taman Bungkul Rusak, Risma Akan Gugat Wall's)
Risma mendengar pihak Wall's sudah mendatangi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya Chalid Buhari. Namun Risma belum mengetahui hasil pertemuan tersebut. Dia merasa beruntung karena kejadian taman rusak tidak menimbulkan korban jiwa manusia.
Risma mengakui Wall's cukup banyak berkontribusi dalam Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Surabaya. Namun, kata dia, program itu tidak lantas membuat Wall's mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat di Kota Surabaya. "Kalau merugikan, saya tolak CSR-nya, kok. Termasuk acara bagi-bagi es krim gratis ini, harus mengantongi izin dulu," ujarnya. (Baca: Taman Bungkul Rusak, Unilever Akui Salah Estimasi)
Ahad, 11 Mei 2014, acara bagi-bagi es krim Wall's di area Taman Bungkul berubah menjadi malapetaka. Taman hias di sepanjang median Jalan Raya Darmo, Surabaya, terinjak-injak ribuan orang yang berebut es krim gratis. Puncaknya, Risma mendamprat penyelenggara acara karena dinilai melanggar aturan dan merugikan pemerintah kota. Gugatan pidana dan perdata pun didaftarkan ke Polrestabes Surabaya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler:
Gus Ipul Anggap Wajar Sikap Rhoma Tolak Jokowi
Artis JR Terjerat Kasus Narkoba
Pristono: Jokowi Tahu Proses Transjakarta Berkarat
Unilever akan Ganti Kerugian Taman Kota Bandung
Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka KPK