TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana tugas gubernur bila Gubernur Joko Widodo ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum pada akhir Mei. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Ahok pun akan mengambil alih segenap tugas pemerintahan di Balai Kota Jakarta. Sebagai pelaksana tugas gubernur, Ahok diizinkan memakai tunjangan operasional gubernur. Namun mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tak berencana memakai tunjangan itu.
"Iya memang bisa (ambil tunjangan operasional), tapi untuk apa? Enggaklah," kata Ahok, Kamis, 15 Mei 2014. Ahok mengaku tidak mau repot mencairkan tunjangan operasional itu.
Menurut dia, tunjangan yang diterimanya sekarang sebagai wakil gubernur sudah cukup. Ditambahkan Ahok, sebagai pelaksana tugas gubernur, dia tidak menerima kenaikan gaji. "Tidak ada juga kenaikan gaji. Ada tunjangan operasional, tapi itu enggak dipakailah," katanya.
Aturan ihwal pemberian tunjangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang tata cara pejabat daerah berkampanye, dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya penunjang operasional kepala daerah dapat digunakan untuk menanggulangi kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, ataupun kegiatan khusus.
Namun penggunaan biaya penunjang operasional tersebut harus mengedepankan asas penghematan, kepatutan, dan kewajaran. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengamanatkan jumlah biaya operasional gubernur dan wakilnya diambil sebesar 0,15 persen dari jumlah pendapatan asli daerah.
NINIS CHAIRUNNISA