TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, memaksa 30 minimarket bodong menghentikan operasi tempat usahanya. Alasannya, si pemilik tak mengantongi perizinan yang dikeluarkan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Subang.
"Kami beri tenggat 15 hari. Jika tidak mau menutup sendiri, kami yang akan menutupya secara paksa," kata Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana kepada Tempo, Jumat, 16 Mei 2014. Surat pemberitahuan penutupan sudah dilayangkan lima hari lalu. (Baca: Penutupan Minimarket oleh Petugas Satpol PP Banyumas)
Jika para pemilik minimarket bodong tersebut tetap membandel, menurut Asep, mereka akan terkena ancaman hukuman kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Hasil evaluasi Polisi Pamong Praja, kata dia, sejumlah minimarket itu belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). "Selama ini, izin yang mereka kantongi hanya sebatas izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB) saja," ujar Asep.
Dia mengungkapkan bahwa penutupan minimarket tersebut masih akan berlanjut. Sebab, yang dilaporkan melanggar dan telah ditindak itu baru yang berasal dari 15 kecamatan. Keberadaan minimarket di 15 kecamatan lainnya masih dalam proses penyelidikan dokumen.
Kepala BPPMD Kabupaten Subang Elita Budiarti menyebutkan, sesuai perda yang ada, jumlah minimarket yang diperbolehkan berdiri hanya 150 unit di 30 kecamatan yang ada di Subang. "Sejauh ini, izin mendirikan 150 minimarket tersebut sudah habis dan kami tak pernah mengeluarkan izin lagi," ujar Elita. (Baca juga: Seribuan Minimarket Berstatus Bodong)
NANANG SUTISNA
Berita Lainnya:
Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain
KPK: Seorang Petinggi Jadi Tersangka Korupsi Haji
Fan Rhoma Irama Sobek Lambang PKB