TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komite Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengakui peluang Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai pemenang konvensi untuk diajukan menjadi calon presiden Demokrat bisa tertutup akibat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013.
Apalagi, kata Suaedy, pemenang Konvensi memang kecil peluangnya untuk diajukan sebagai calon presiden. Sebab, kata dia, Demokrat tak punya cukup suara untuk mengusungnya. "Karena itu, perlu dibangun koalisi dan harus ada kompromi. Nanti dilihatlah," ujar Suaidi.
Hasil konvensi calon presiden dari Partai Demokrat baru resmi akan diumumkan pada Jumat ini, 16 Mei 2014. Suaedy mengatakan Dahlanlah yang menjadi pemenang konvensi itu. Dari tiga lembaga survei yang disewa Demokrat dan hasil sigi enam bulan terakhir, elektabilitas Dahlan jauh lebih tinggi dibanding sepuluh peserta konvensi lain, yakni 12-16,5 persen.
Tapi karena saat ini Dahlan menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara, peluang dia menduduki kursi RI-1 ataupun RI-2 tertutup.
Alasannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, pejabat setingkat menteri harus menyampaikan pengunduran diri kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum pencalonannya sebagai presiden didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum. Adapun tenggat pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 20 Mei 2014, sehingga pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 13 Mei 2014. Tetapi pengumuman konvensi Demokrat baru dilakukan setelah tenggat 13 Mei itu lewat.
BUNGA MANGGIASIH
Plinplan, Anak Syarief Hasan Dimarahi Hakim
Anak Menteri Pinjamkan Rp 10 Miliar, OB: Bohong!
Pinjamkan Rp 10 Miliar ke OB, Anak Menteri Ngawur
Bersaksi, Anak Syarief Hasan Pakai Kacamata Hitam
Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain
Alasan Anak Menteri Pinjamkan Rp 10 Miliar ke OB