TEMPO.CO, Pacitan - Aparat Kepolisian Resor Pacitan menahan Zainal Arfiansah, 18 tahun, warga Desa Bugelan, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pemuda ini diduga membunuh Eka Fitriyani, 18 tahun; dan Novita Yulianti, 18 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Duren, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.
Mayat kedua siswi sekolah menengah kejuruan di Wonogiri itu ditemukan di ladang jagung wilayah Dusun Tempel, Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 15 Mei 2014. Dari hasil visum et repertum di RSUD Pacitan, kondisi para korban memprihatinkan lantaran batok kepala mereka pecah, diduga akibat terbentur benda keras. "Korban dibunuh dengan cara yang sangat sadis,"kata Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Besar Aris Haryanto, Jumat, 16 Mei 2014.
Dari penyidikan polisi, kata Aris, kepala bagian belakang Eka Fitriyani, korban yang pertama kali dihabisi, dipukul dengan palu empat kali. Setelah itu, leher korban dijerat dengan tali plastik hingga tewas. Sedangkan kepala Novita Yulianti dibenturkan lima kali ke sebuah batu besar di lokasi yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi pembunuhan pertama.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Sukimin menambahkan, motif pembunuhan ini yakni pelaku ingin merampas sepeda motor Yamaha Jupiter milik Eka Fitriyani. "Eka adalah pacar pelaku yang sudah berhubungan tiga tahun ini," ujar Sukimin. Mereka janjian ketemu pada Rabu kemarin di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, untuk bersama-sama menuju Gua Gemblung di desa setempat.
Menurut Sukimin, Eka berangkat dari rumahnya di Desa Duren menuju Desa Pakisbaru dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum menuju lokasi yang disepakati, ia menghampiri Novita Yulianti di rumahnya. Kedua siswi SMK yang baru selesai mengikuti ujian nasional itu lalu bersama-sama berangkat ke Desa Pakisbaru. "Lokasi kejadiannya di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Sukimin.
Begitu tiba di tempat yang dituju, ternyata Zainal Arfiansah sudah berada di sana. Zainal yang berangkat dari rumah dengan berjalan kaki langsung menghampiri mereka. Ketiga anak muda itu akhirnya naik satu sepeda motor menuju Gua Gemblung. Namun setiba di kebun jagung, Zainal menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai. Di tempat itulah ia mewujudkan niat jahatnya. "Palu sudah dibawa dari rumah oleh pelaku,"ujar Sukimin. Setelah para korban tewas, pelaku membawa sepeda motor incarannya.
Sukimin melanjutkan, Zainal yang ditangkap Jumat dinihari kemarin dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Terpopuler:
Teka-teki Petinggi Negeri Tersangka Haji
Densus 88 Gerebek Warga Lamongan
Prabowo Temui Rachmawati Jumat