TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga tersangka kasus bus Transjakarta berkarat, Udar Pristono, dijadwalkan diperiksa hari ini oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
"Jadwal pemeriksaan Udar Pristono di Kejaksaan Agung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis, 22 Mei 2014.
Selain Udar, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto. Mereka bersama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan 656 bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun tahun anggaran 2013.
Ini berarti kali kedua pemeriksaan bagi Udar. Menurut dia, pemeriksaan bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Namun waktunya bisa molor, tergantung waktu kedatangan tersangka. Udar yang dikonfirmasi Tempo terkait dengan kesediaannya hadir untuk diperiksa hanya merespons lewat pesan singkat berupa link ke sebuah berita tentang dirinya yang kecewa pada Gubernur DKI Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama.
Satu orang lagi yang diperiksa hari ini terkait dengan kasus tersebut adalah Andreas Eman, Kepala Subbagian Umum Dinas Perhubungan Pemprov DKI. Dia berstatus sebagai saksi.
ATMI PERTIWI