TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resort Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 23 Mei 2014, mengamankan sebanyak 28 tenaga kerja yang diduga ilegal. Mereka dijanjikan bakal dipekerjakan di luar negeri. (Baca pula: Polisi NTT Gagalkan Pengiriman 56 TKI Ilegal)
Terbongkarnya jaringan penyuplai TKI ini didasarkan laporan masyarakat. Puluhan TKI tersebut kini untuk sementara diamankan di salah satu tempat penampungan di Kelurahan Tarus, Kupang, NTT. ”Kami mengamankan seorang calo perekrut TKI ilegal itu, sedangkan dua calo lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,” ujar Kepala Polres Kupang Ajun Komisaris Besar Dominicus Savio Yapormanse, Jumat, 23 Mei 2014.
Dominicus menjelaskan, dari 28 tenaga kerja yang diamankan, sebanyak 12 di antaranya tenaga kerja wanita dan sisanya laki-laki. Salah satu di antaranya masih berusia 12 tahun serta seorang bayi 3 tahun.”Mereka rencananya dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Kalimantan,” katanya.
Johanis Bifel, salah seorang perekrut TKI, mengatakan dia sudah tiga kali membawa para tenaga kerja tersebut untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit Marakoe di Kalimantan. Dia dijanjikan dibayar Rp 50 ribu per orang oleh perusahaan yang memperkerjakan para TKI tersebut. ”Ini kali ketiga saya akan kirim TKI,” ujar Johanis. (Baca pula: Polisi Kupang Gagalkan Pengiriman 30 TKI Ilegal)
Hingga kini para TKI tersebut beserta perekrut masih diamankan di kantor Polres Kupang untuk diperiksa. Sedangkan dua perekrut lainnya masih dalam pengejaran polisi.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Malaysia Hentikan Pembangunan Mercusuar di Tanjung Datu
Tekan Inflasi Jakarta, Jokowi Dipuji Mendagri