TEMPO.CO , Jakarta-Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memecat Suryadharma Ali dari posisi Menteri Agama. "Suryadharma harus dipecat karena telah melawan perintah Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi," kata Ade saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2014.
Menurut Ade pemecatan perlu dilakukan bila Suryadharma tak segera mengundurkan diri dari jabatannya. Pemecatan itu akan menghindarkan munculnya konspirasi politik setelah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013.
Ade mengatakan bila tak segera mundur atau dipecat, Suryadharma akan mencemarkan wibawa Kementerian Agama. Kementerian itu kata Ade seharusnya berada di barisan paling depan dalam pemberantasan korupsi. Kementerian Agama juga seharusnya menerapkan praktek yang bersih dan transparan dalam setiap kegiatannya.
ICW kata Ade juga khawatir kasus Suryadharma akan dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mendelegitimasi peran dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "SBY harus segera bertindak demi etika, penegakan hukum dan menyelamatkan wibawa pemerintahan."
Menurut Ade kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji bukanlah hal baru di Kementerian Agama. ICW bahkan sudah beberapa tahun terakhir melaporkan dugaan korupsi penyelenggaran haji ini pada KPK. Namun ICW mafhum, tak mudah bagi Komisi Antirasuah menemukan bukti pelanggaran.
Temuan dugaan penyimpangan pengelolaan pengadaan seperti pemondokan dan transportasi kata Ade merupakan pintu masuk bagi KPK dalam perbaikan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, Ade berharap Suryadharma tak lagi terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji musim haji yang akan segera tiba, baik sebagai menteri ataupun amirulhaj.
Kamis sore KPK telah menaikkan status Suryadharma dari saksi menjadi tersangka. Namun, sejak penetapan itu, Suryadharma belum menyatakan akan mundur dari Menteri Agama. Dia bahkan mengaku tak mengetahui alasan kenapa ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1. Suryadharma dianggap menyalahunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara.
IRA GUSLINA SUFA