Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penawaran Harga Awal Bank Mutiara Dibuka 2 Juni

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan sebelas investor calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk akan diberi kesempatan mengajukan harga penawaran kepada LPS. Ia mengatakan kesempatan mengajukan penawaran akan dibuka LPS pada awal Juni mendatang.

"Penawaran awal kami buka mulai 2 hingga 5 Juni 2014," kata Samsu ketika dihubungi Tempo, Rabu, 28 Mei 2014.

Ia mengatakan penawaran harga awal bisa disampaikan kepada LPS melalui surat. "Surat penawaran awal untuk Mutiara bisa diantarkan kepada kami atau melalui kiriman pos," kata Samsu. Penawaran harga awal ditunggu LPS hingga 5 Juni 2014.

Menurut Samsu, penawaran harga yang diajukan oleh investor akan dikirimkan dalam amplop atau surat tertutup dan tanpa melalui pertemuan antara pihak investor dan LPS. Ia mengatakan pengajuan penawaran harga tersebut akan diajukan oleh investor kepada LPS melalui PT Danareksa.

Sebelumnya diketahui bahwa telah ada sebelas calon investor yang dinyatakan lolos tahap administrasi awal. Kesebelas investor calon pembeli Bank Mutiara itu terdiri atas empat investor lokal dan tujuh investor asing. (Baca juga: Rencana Beli Bank Mutiara, BRI dapat Lampu Hijau)

MAYA NAWANGWULAN


Terpopuler
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan
Cokelat Cadbury Mengandung Babi?


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.


LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.


BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

Amam Sukriyanto ditunjuk sebagai Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang baru menggantikan Hari Purnomo terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020. (Dokumen: BRI)
BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.


Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.


Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.


Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.


LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.


LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah


LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.


Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).