TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Disabilitas Jawa Timur (JADI) segera melayangkan somasi kepada PT Angkasa Pura I yang akan mengganti media pengumuman bandara versi audio menjadi running text atau teks berjalan.
"Besok akan kami kirimkan suratnya," ujar juru bicara JADI, Fathul Arief, saat dikonfirmasi, Selasa malam, 27 Mei 2014.
Sebelumnya, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Djuanda, Surabaya, berencana mengganti layanan pengumuman melalui audio menjadi running teks mulai 1 Juni mendatang. Upaya tersebut dilakukan dengan dalih memberi kenyamanan penumpang dengan mengurangi kebisingan di bandara.
Menurut Arief, rencana penggantian itu dianggap menyalahi undang-undang. Rencana ini berpotensi menghilangkan hak konsumen, terutama yang berkebutuhan khusus (tunanetra dan buta aksara). "Memangnya semua penumpang dibandara itu mengerti running text?," ujarnya.
Angkasa Pura beralasan rencana itu dibuat untuk mengurangi kebisingan bandara. Rencana tersebut, lanjut dia, dianggap tidak penting, sebab sudah menjadi kewajaran jika kondisi bandara bising. "Kalau tidak mau bising ya ganti mesin pesawat terbang dengan mesin empat tak. Jangan pakai turbo," katanya.
Ia menilai upaya Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Djuanda, Surabaya, tergesa-gesa, sebab hingga kini mayoritas konsumen belum mengetahui rencana tersebut. "Mana ada selembarannya, padahal semua penumpang belum tentu memahami," kata dia.
Jika hal tersebut tetap dilaksanakan, ia khawatir penumpang bakal banyak dirugikan. "Kalau ada yang ketinggalan pesawat mereka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Jika somasi itu tidak disanggupi, JADI akan mengugat secara pidana atau perdata. (Baca juga: Angkasa Pura II Ajukan Banding Atas Putusan KPPU)
JAYADI SUPRIADIN