TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dengan putusan tersebut, UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan untuk mengisi kevakuman, digunakan lagi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Sistem ekonomi Indonesia bukan sistem yang sepenuhnya liberal," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan pada sidang di MK, Rabu, 28 Mei 2014. Sejumlah pasal yang didugat mengusung semangat kapitalisme yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
Opini hakim mendukung gugatan para pemohon, di antaranya materi soal definisi koperasi. "Jauh dari roh koperasi karena terlalu individualistis," tutur Hamdan. Beberapa materi lain yang dipersoalkan adalah keberadaan pengurus nonanggota, sistem permodalan yang mirip perusahaan, juga kewenangan pengawas. "Itu mereduksi rapat anggota," ujarnya.
Kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi keputusan MK tersebut. "Ini titik awal menegakkan demokrasi kerakyatan sesuai dengan sistem demokrasi yang gotong-royong," katanya. Dia menilai keputusan MK itu sesuai dengan roh konstitusi koperasi.
Dengan demikian, tiga soko guru perekonomian meliputi perusahaan, perusahaan negara, dan koperasi. "Perusahaan tetap harus ada, tapi koperasi harus terjaga," kata akademikus dari Universitas Brawijaya ini.
Seusai pembacaan putusan, sekitar 30 pegiat koperasi langsung bersujud syukur. Sesudah itu, mereka bersama-sama menyanyikan lagu Syukur. "Ini keputusan yang luar biasa," kata Sri Untari, salah satu perwakilan pemohon dari pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. Selama masa vakum, tutur dia, pihaknya akan mengusulkan perbaikan yang dibutuhkan.
Pegiat koperasi lain, Isminarti Perwirani, mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah cacat mendasar. Di antaranya, prinsipnya berbasis modal (capital based) dan meminggirkan prinsip keanggotaan (membership based). "Ini bukan kesuksesan koperasi Jawa Timur, tapi gerakan koperasi se-Indonesia."
Saat sosialisasi Undang-Undang Peoperasi pada tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aria Bima menyatakan semangat Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah untuk mengimbangi ekonomi kapitalisme. “Saat ini Indonesia berada di era ekonomi bebas, yang berbeda cara pandang dengan koperasi,” ujarnya di Surakarta.
Salah seorang anggota tim penyusun UU Perkoperasian, Suhartono, mengaku ada revolusi dalam revisi UU tersebut. Ada perubahan besar yang dimasukkan dalam revisi demi menggairahkan kembali koperasi. “Perubahan UU Perkoperasian memang cukup radikal,” ujarnya.
HARUN | UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler
Kasus Haji, KPK Pegang Bukti Penting Peran Anggito
Chairul Tanjung Emoh Ajak Pejabat Naik Pesawatnya
Penampilan Anggun dan Agnez Mo di Red Carpet