TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Kriminal Qena, Senin, 2 Juni 2014, menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang kapten polisi lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang pada 2012.
Kapten polisi bernama Mahmoud Fathy Aly El-Attar itu dijatuhi hukuman setelah membunuh seorang sopir dan agen penjualan. Polisi ini juga didakwa mencuri uang korban.
Selain Attar, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap dua asistennya, yakni Ahmed Mohamed Ibrahim dan Folaly Ezz El-Arab Othman. Masing-masing diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Menurut dakwaan, para pelaku kejahatan itu membunuh dua korban dan meninggalkan mayat korban di pintu masuk Desa Abo-Hazam, Qena. "Barang bukti untuk membunuh berupa senapan api ditemukan di rumah Kapten El-Attar."
Hasil investigasi kepolisian menunjukkan bahwa El-Attar telah berkonspirasi dengan dua asistennya guna melakukan pembunuhan terhadap sopir Abdallah Salem untuk datang ke pos pemeriksaan dan mencuri uang seorang agen penjualan. "Attar kemudian membunuh sopir."
AHRAM ONLINE | CHOIRUL
Berita Terpopuler:
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Umat Kristen Sleman Empat Kali Berpindah Tempat
Avanza Luxury Tawarkan Kemewahan
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono