TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga guru Jakarta Internasional School (JIS), terkait dengan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-kanak. “Belum dijadwalkan diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2014. (Baca: Akan Diperiksa, Tiga Guru JIS Batal Dideportasi)
Dugaan keterlibatan guru pengajar dalam kasus kekerasan seksual JIS terungkap saat korban ketiga berinisial DA, melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pekan lalu. Kepada penyidik, DA mengungkapkan ada beberapa orang yang sudah ditahan melakukan tindakan itu kepada DA dan korban juga menyebut ada pelaku lain selain para tersangka.
“Tapi, ini masih kami dalami. Saat ini, kami upaya cek kebenaran informasi tersebut secara hukum dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata dia. Sebab, Heru melanjutkan, penyidik tak bisa melakukan penangkapan tanpa didasari bukti yang cukup. “Ya tidak bisa main tangkap saja, ada prosesnya, dimintai keterangannya, dicocokan kebenarannya dulu.”
Namun, Heru enggan membeberkan siapa pelaku lain yang disebut DA. Dia juga enggan mengungkap identitas tiga orang guru yang telah dicurigai itu. DA merupakan siswa TK, sama seperti korban sebelumnya yang sudah melapor, yakni AK dan AL. Namun bocah berusia 6 tahun itu tidak sekelas dengan AK dan AL. Kasus kekerasan seksual di JIS terungkap saat T, orang tua korban berinisial AK, melapor ke Polda Metro Jaya pada akhir Maret lalu.
Kemudian, disusul laporan di Mabes Polri mengenai kekerasan seksual terhadap AL. Bocah ini bahkan mengaku pernah menyaksikan AK sedang disodomi para petugas kebersihan. Kasus AL saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan masih dalam proses mendalami keterangan korban.
Untuk kasus kekerasan seksual terhadap AK, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Agun Iskandar, 25 tahun, Virziawan Amin, 20 tahun, Afriska, 24 tahun, Zaenal, 28 tahun, Syahrial, 20 tahun, dan Azwar, 27 tahun. Satu seorang tersangka bernama Azwar tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di JIS tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2014, dengan waktu antara pukul 10.00-12.00 WIB.
AFRILIA SURYANIS