TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama yang baru, Lukman Hakim Saifuddin, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin mencari masukan dari Komisi soal tugas dan fungsi jabatan barunya itu. "Saya datang ke sini hanya ingin mendapat masukan dari KPK," kata Lukman sebelum masuk gedung KPK, Selasa, 10 Juni 2014. "Nanti saja penjelasannya kalau sudah pertemuan ya."
Lukman merupakan menteri yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 9 Juni 2014. Dia menggantikan Suryadharma Ali yang mengundurkan diri lantaran tersangkut kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. (Baca: Lukman Janji Tak Mainkan Sisa Kuota Haji)
Pada 22 Mei 2014, Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp 1 triliun. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: Pelantikan Menag Baru, Suryadharma: Semoga Sukses)
Pada 30 Mei 2014, menyusul Surya, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Valid, Surat Rekomendasi Pemecatan Prabowo
Jawab Roy Suryo via BBM, Ahok: Bro Kenapa Somasi?
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan
Polisi: Pemerkosaan Mahasiswa Malaysia Rekayasa
Takmir Masjid Sesalkan Isi Pengajian Jafar Umar
Debat Capres Masih Gunakan Strategi 5-3-2
Klaim Lihat MH370, Pekerja Kilang Minyak Dipecat