TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Teddi Renyut, tersangka kasus penyuapan Bupati Biak Numfor. “TR diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers pada Rabu, 18 Juni 2014.
Teddi sudah masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pagi. Teddi Renyut diduga sering mendapatkan proyek di salah satu kedeputian Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada Selasa, 17 Juni 2014, Ketua KPK Abraham Samad menyebut Teddi adalah pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi. (Baca: Kasus Bupati Biak Numfor, Menteri Helmy Terseret)
Teddi Renyut diduga memberikan uang Sin$ 100.000 kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, yang sudah dicokok KPK pada Selasa kemarin di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Duit itu ditengarai sebagai suap supaya perusahaan Teddi menang tender proyek penanggulangan bencana berupa pembangunan tanggul laut. Padahal proyek yang dibiayai dengan anggaran dari Kementerian PDT itu belum ada.
Penyidik KPK juga tengah memeriksa Yesaya Sombuk. Pria ini tak menjawab ketika ditanya wartawan sebelum masuk gedung KPK. Yesaya cuma tersenyum.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Wanita Ini Jual Jasa Prostitusi di Perpustakaan
Survei: Capres Sederhana Lebih Disukai Pemilih