TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan melarang para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) usia anak-anak untuk ditangkap dan dibawa ke panti sosial. Menurut dia, hal tersebut bisa menganggu kejiwaan si anak.
"Itu kejiwaannya bisa goncang," ujarnya di Balai Kota, Kamis, 19 Juni 2014. Apalagi jika anak tersebut ditangkap bersama orang tuanya kemudian "dikurung" bersama di ruangan panti. "Saya enggak tega tahu enggak ngeliatnya."
Menurut Ahok, seharusnya para PMKS itu segera dikembalikan ke daerah asal. "Tanya KTP-nya, DKI bukan. Kalau DKI, tinggal di mana, panggil lurahnya dan dikembalikan," tuturnya. Tidak selesai sampai di situ, Ahok mengatakan lurah harus bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan persoalan PMKS di daerahnya. "Catat nih lurahnya. Persoalannya apa. Dapat KJP enggak? Dia mau kerja apa? Jualan kue? Kontrakannya mahal? Kasih rumah susun," katanya. Intinya, Ahok ingin persoalan PMKS warga Jakarta bisa diatasi sampai PMKS bersangkutan tak lagi turun ke jalan.
Jika ditemukan PMKS dari luar Jakarta, Ahok meminta agar Dinas Sosial segera mengembalikannya ke daerah asal. "Pulangin ke kampungnya. Jangan dikurung sampai seminggu," ujarnya. Namun, sebelum dipulangkan, mereka harus diminta buat surat perjanjian untuk tak kembali lagi ke Jakarta. "Kalau enggak punya kaki, kami kasih kursi roda, sumbangan dari Pemprov DKI. Tapi harus buat perjanjian, kalau balik lagi kami pidanakan."
Terkait dengan hal tersebut, Ahok mengatakan akan meminta Dinas Sosial untuk memperbaiki standar operasional prosedur penanganannya, sgar PMKS tak perlu dikurung berlama-lama selama tujuh hari di panti sosial. "Saya bilang, Askesmas (Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Masyarakat) biar bikin SOP gitu. Itu kan zaman kapan," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma