TEMPO.CO, Jakarta - Andy, 25 tahun, harus meringkuk di ruang tahanan Kepolisian Sektor Cengkareng akibat merampok Desi, 19 tahun. Uniknya, dia justru tertangkap karena perlawanan yang diberikan oleh korbannya. "Keberaniannya patut diapresiasi," kata Kepala Polsek Cengkareng Komisaris Sutarjono saat ditemui Tempo, Ahad, 22 Juni 2014.
Sutarjono mengatakan perampokan itu terjadi sekitar pukul 05.30 tadi. Saat itu Desi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat sedang melintas di kawasan Jalan Kamal Raya, Cengkareng. Namun dia merasa dibuntuti oleh dua orang yang mengendarai motor Yamaha Mio. "Tepat di depan perumahan Taman Kencana, terjadilah perampokan itu," katanya.
Namun korban tidak tinggal diam begitu saja saat melihat penjambret itu kabur. Desi pun nekat mengejar mereka dengan memacu sepeda motornya. Saat makin mendekat, perempuan yang bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk itu melepaskan tendangan ke arah sepeda motor pelaku.
Keduanya pun akhirnya sama-sama terjatuh karena tendangan tersebut. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mendekat untuk menolong. Namun pelaku yang mengendarai motor berhasil melarikan diri.
"Tersangka langsung dipukuli warga begitu tahu dia adalah pencuri," ujarnya. Namun Sutarjono menyayangkan aksi nekat Desi. Soalnya, bukan tidak mungkin perlawanan itu malah membuat dia dianiaya oleh pelaku.
Apalagi Andy diketahui merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. "Dia (Andy) residivis kasus perampokan juga," katanya.
Adapun, menurut Desi, perlawanan yang dia lakukan merupakan aksi spontanitas. Dia hanya tidak ingin kehilangan barang yang merupakan hasil kerja kerasnya selama ini.
Menurut Desi, dia sudah merasa dibuntuti oleh pelaku sejak meninggalkan rumahnya di kawasan Kapuk, Cengkareng. Kecurigaan itu makin besar karena makin lama motor pelaku terus mendekat. "Saya lihat di spion makin mendekat, lalu langsung menarik tas saya," kata perempuan yang bekerja sebagai caddy golf tersebut.
Adapun Andy kini harus kembali mendekam di penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia pun terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler:
Redenominasi Rupiah Dinilai Tak Bisa Dilakukan pada 2014
Valencia Perpanjang Kontrak di MU, Giggs Girang
Duo Atletico Dukung Suarez Pindah ke Madrid
Kebakaran di Riau, BNPB Pusat Enggan Turun Tangan