TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan konstitusinya siap menjalankan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa pemilu legislatif 2014. (Baca: Golkar Persilakan Kader yang Dipecat Ajukan Pembelaan)
Dia menjelaskan Komisi akan melakukan pemilihan ulang bila itu memang hasil yang dibuat oleh Mahkamah. "Tapi kami yakin MK akan langsung memberi keputusan siapa yang menang, tak perlu pemilu ulang," kata Hadar ketika ditemui saat pemaparan hasil survei IFES, Rabu, 25 Mei 2014.
Hadar mengatakan KPU baru akan mengetahui hasil sengketa pemilu legislator hari ini. Dia siap mengubah keputusan terkait dengan legislator terpilih bila hasil sengketa berbeda. Menurut dia, tak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap hasil putusan Mahkamah. (Baca: Jokowi Usulkan Kader Golkar Dukung Jusuf Kalla)
MK memutuskan perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif di sembilan provinsi hari ini. Kesembilan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Seribu, Banten, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (Baca: Pemecatan Kader Golkar, Jokowi: Urusan Internal)
Sengketa pileg ini diajukan oleh calon legislator melalui partai politiknya. Partai politik yang mengajukan gugatan sengketa pileg adalah, Partai NasDem, Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, dan PKB.
Saat sidang panel digelar, terungkap sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya perihal formulir C-1. Hakim konstitusi menemukan adanya manipulasi formulir tersebut yang tidak sedikit. Ada kemungkinan Mahkamah akan menjatuhkan putusan untuk digelar pemungutan suara ulang termasuk penghitungan ulang.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Merasa Tak Dihargai, Ayu Azhari Pindah ke Jokowi
Menhan Bantah Argumentasi Jokowi Soal Tank Leopard
Di Balik Pembreidelan Tempo
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral