Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iklan Rokok Pengaruhi Persepsi Remaja

image-gnews
Seorang karyawati mengambil kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Seorang karyawati mengambil kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI didesak untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penyiaran di sisa masa sidang Anggota DPR RI periode 2009 - 2014.

Menurut Ketua KPAI, Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh MA, DPR tidak memiliki komitmen melindungi anak. Bila iklan rokok diloloskan dalam RUU Penyiaran, maka bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. "UU Kesehatan yang menyatakan rokok sebagai zat adiktif, seperti minuman keras dan lainnya, sehingga tidak boleh diiklankan," kata Asrorun.

Fakta menunjukkan, rokok tidak hanya membahayakan kesehatan anak, tetapi juga meningkatkan prevalensi perokok anak. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2010 menyebutkan perokok usia di bawah lima tahun (balita) ditemukan hampir di seluruh Indonesia.

Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2004 diketahui 70 persen perokok di Indonesia mulai merokok sebelum usia 19 tahun. Prevalensi perokok remaja usia 10 - 14 tahun meningkat dari 9,5 persen pada 2001 menjadi 17,5 persen pada 2010.

Kajian iklan rokok di televisi tahun 2012 menemukan iklan rokok mempengaruhi persepsi remaja tentang rokok dan perilaku merokok.

Di Indonesia 92 persen remaja putri pernah melihat iklan rokok, dan memiliki kemungkinan dua kali lipat untuk merokok dibanding mereka yang kurang paparan pesan rokok.

“Fakta ini seharusnya membelalakkan mata pengambil kebijakan membuat langkah pencegahan, termasuk melalui regulasi larangan iklan rokok. Pemerintah dan DPR masih setengah hati untuk meloloskan pasal ini,” kata Asrorun.

Sementara itu, Direktur Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah mensinyalir semakin panjang pembahasan RUU Penyiaran, makin lama dan banyak pula anak-anak yang terpapar iklan rokok.

Padahal, UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan anak yang menjadi korban zat adikif membutuhkan perlindungan khusus. Negara wajib memberikan perlindungan khusus itu, salah satunya melalui pencegahan anak dari zat adiktif rokok.

Keberadaan RUU Penyiaran ini untuk menggantikan UU No 32 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan, kondisi dan hukum yang ada. “Salah satunya pengaturan tentang iklan rokok,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Indonesian Lawyers Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni mengatakan, DPR punya banyak masalah dengan urusan rokok ini. Selain RUU Penyiaran, DPR juga meloloskan RUU Pertembakauan yang oleh banyak kalangan diduga pesanan industri rokok.

“Karenanya kami mendesak agar dikembalikan ke draft awal, bahwa iklan rokok harus dilarang. Rokok masuk kualifikasi zat adiktif, maka tidak masuk akal bila minuman keras dilarang tetapi produk tembakau tidak,” kata Joni.(Baca : Mayoritas Anak Merokok Karena Terpengaruh Iklan )

Menurutnya, mengiklankan rokok seperti pengecualian yang tidak bertanggung jawab, karena membuat perokok anak terus meningkat. Ada rekayasa gelap yang dilakukan untuk membuat iklan rokok tetap lestari di Indonesia.

Menurut Joni, larangan iklan rokok di media penyiaran sangat penting bagi Indonesia menghadapi Pasar Bebas Asean 2015. Sebagaimana diketahui, semua negara di Asean telah melarang iklan rokok di media penyiaran, termasuk negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Hanya Indonesia yang membolehkan.

Dari sisi perbatasan antar negara, larangan iklan rokok harus menjadi pertimbangan. Iklan rokok tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia sendiri, tetapi dalam pergaulan internasional dan regional.

“Ketika media massa Indonesia bisa dipancarkan sampai ke batas negeri tetangga, bisa terjadi persoalan regional. Pasalnya, warga dari negara yang sudah dilindungi dari iklan rokok akan tercemar iklan rokok yang mestinya jadi tanggung jawab negara,” katanya.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Citi Indonesia Beri Bantuan Sepuluh Pelaku Seni 
Sosok Anggun dalam Parfum Grace
Pemerintah Baru Prioritaskan Kesehatan Nasional 
WHO: Kami Akan Terus Berantas Ebola di Afrika  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

22 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

32 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

36 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

47 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

47 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

51 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

54 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,