TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa mengatakan Prajurit Satu Heri, 40 tahun, terindikasi menggunakan narkoba. Heri merupakan Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD yang terbukti membakar Tengku Yusri, juru parkir di Monumen Nasional.
"Saat diperiksa, ada indikasi bahwa dia menggunakan narkotika," kata Andika ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 29 Juni 2014. Menurut dia, kasus penggunaan narkoba ini akan dikembangkan sendiri dari kasus penganiayaan yang dilakukan Heri. (Baca: Anggota TNI Akui Bakar Juru Parkir Monas)
Heri ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat sebagai TNI karena kasus penganiayaan terhadap Yusri. Meski Heri sudah diancam hukuman 8 tahun penjara dan akan disidang pada Juli mendatang, pemeriksaan terhadapnya akan diteruskan. (Baca: Bakar Juru Parkir, Pratu Heri Disidang Pekan Depan)
Andika mengatakan masih banyak keterangan yang akan digali dari korban. Hanya, menurut dia, hingga sekarang korban belum dalam kondisi prima untuk dimintai keterangan.
Yusri, yang mengalami luka bakar serius, sudah dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sebelumnya, dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan. TNI berjanji membiayai pengobatan.
"Masih banyak keterangan yang digali, seperti cerita seberapa sering dia melakukan pungutan," ujarnya. Andika berjanji kasus Heri ini akan menjadi pijakan bersih-bersih di tubuh TNI AD.
SYAILENDRA
Berita lainnya:
Memerkosa Enam Remaja, Tante May Divonis 12 Tahun
Anggota TNI Akui Bakar Juru Parkir Monas
Transformers Age of Extinction: Megah dan Dangkal