TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memutuskan hukuman terhadap Roger Danuarta, 33 tahun, yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotik. Vonis itu akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Sabaruddin Ilyas di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu siang, 2 Juli 2014, pukul 13.30 WIB.
Kuasa hukum Roger, Juffry Maykel Manus, mengatakan Roger berharap dalam putusan nanti majelis hakim memvonisnya dengan rehabilitasi medis. "Apapun keputusannya Roger siap, tapi tetap berharap putusannya nanti direhab bukan dipenjara," kata Juffry kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2014.
Juffry menjelaskan permohonan rehabilitasi sudah tercantum dalam pembelaan atau pledoi yang diajukan Roger dan kuasa hukumnya. "Semoga dapat dikabulkan majelis hakim dan majelis hakim sependapat kalau pengguna itu direhab," ujarnya.
Menurut Juffry, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pengguna wajib direhab. Selain itu, dalam Pasal 103 di UU Narkotika tentang rehabilitasi wajib diterapkan sebagai pembinaan lebih lanjut kepada terdakwa. "Hakim punya wewenang untuk menentukan terdakwa bersalah tapi untuk pencandu sesuai dalam pasal itu harus direhab," kata dia.
Apalagi, dia melanjutkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tahun 2014 ini adalah penyelamatan bagi pengguna atau pecandu narkoba dengan direhabilitasi. "Kalau hakim mau menjalankan itu, ya Roger ini direhab. Peraturan ini kan dibuat negara untuk menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (Baca juga: Jelang Vonis, Roger Danuarta Cemas)
Dalam sidang tuntutan, pada Rabu, 11 Juni 2014. Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan. Menurutnya, Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin.
Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, pada Minggu malam, 16 Februari 2014. Saat ditemukan, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja.
AFRILIA SURYANIS
Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?