TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya. Bahkan, pejabat setingkat lurah atau pegawai negeri golongan IV-B pun diwajibkan mengisi formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini untuk pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah DKI," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Karmayoga di Balai Kota, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca juga: Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?)
Baca Juga:
Awalnya, ia menuturkan KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.
Ia mencatat sekitar 300 pegawai negeri sipil yang sudah menyerahkan LHKPN. Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucap dia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiryatmoko meminta semua pejabat melaporkan kekayaannya dengan jujur. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata dia.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden ke-7
Bertemu Prabowo, Sultan: Sama seperti Jokowi
Punya Ladang Minyak, Aset ISIS US$ 2 Miliar
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase