TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali meminta agar perusahaan milik pemerintah melakukan hedging atau lindung nilai terhadap utang dalam valuta asingnya. Pasalnya, persoalan yang selama ini ditakutkan banyak perusahaan saat melakukan hedging sudah diatasi.
Dahlan mengaku sudah menginstruksikan semua perusahaan BUMN yang punya pinjaman untuk melakukan hedging. “Dulu kan direksi BUMN takut hedging karena dianggap akan menimbulkan kerugian negara, tapi sekarang sudah diatasi,” katanya usai rapat pimpinan di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014. Kerugian yang dimaksud selama ini adalah selisih kurs akibat hedging dikategorikan kerugian negara. (Baca: Deputi BUMN: Hedging Tunggu Kepastian Hukum)
Sebelumnya, Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia, Treesna W. Suparyono, menilai hedging ikut membantu agar pembayaran utang luar negeri tidak terganggu pelemahan kurs rupiah terhadap mata uang asing.
Saat ini dari sekitar 139 perusahaan BUMN, baru dua di antaranya yang melakukan hedging, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Garuda Indonesia. Kedua perusahaan itu sepakat melakukan hedging senilai Rp 500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan bunga pinjaman. (Baca: Utang Luar Negeri Naik, BI Dorong Hedging)
Walaupun begitu, Dahlan mengatakan akan mengecek lebih lanjut tentang perusahaan mana saja yang sudah dan belum melakukan hedging. “Bagi yang tak melakukannya, akan kami tanya alasannya. Apakah karena fee, jangka waktu, atau yang lainnya.”
FAIZ NASHRILLAH
Berita terpopuler:
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont
Chairul Tanjung Kecewa Newmont Gugat Pemerintah