TEMPO.CO , Jakarta: Pembagian surat suara di Jakarta Pusat akan dibagikan Kamis, 3 Juli 2014 ke setiap kelurahan. "Langsung diserahkan," kata Arif Bawono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Pusat, saat dihubungi Tempo, Rabu 2 Juli 2014. Pembagian surat suara ke kecamatan telah dibagikan 27-28 Juni 2014.
Penyerahan surat suara dibagikan ke setiap kelurahan di wilayah Jakarta Pusat dalam keadaan terbungkus untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Langsung dibagi-bagi biar enggak ribet," katanya. Pembagian surat suara ke setiap kelurahan akan diawasi oleh petugas KPUD Jakarta Pusat dan Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPTK).
Bersamaan dengan pembagian surat suara juga akan dibagikan barang lain kebutuhan pilpres seperti paku, bantalan untuk mencoblos. Untuk kotak suara, sudah ada di setiap kelurahan di wilayah Jakarta Pusat. Sebenarnya pembagian surat suara ke kelurahan merupakan inisiatif KPUD Jakarta Pusat. KPU Pusat memberikan batas pendistribusian sampai H-5 sebelum Pilpres nanti. (Baca juga: Laporan Intimidasi Relawan Jokowi Terus Mengalir)
Jumlah TPS di Jakarta Pusat adalah 1.311, sedangkan jumlah pemilih tetap adalah 773.962 pemilih. "Tidak ada penambahan TPS," ujar Arif. Untuk jumlah pemilih khusus sekitar 3.000 orang, sedangkan pemilih asal daerah atau yang menggunakan kertas A5 belum dapat dipastikan berapa jumlahnya. "Hari ini rencananya baru akan kami hitung," kata Arif. Baca berita Pemilu lainnya di http://pemilu.tempo.co/
ODELIA SINAGA
Berita Lainnya:
Pembunuh Anggota Brimob Naik Sepeda Motor
Pembunuhan, Luka Anggota Brimob Ini Mengerikan
Pembobol ATM Gadog Puncak Buronan Polisi
Bunuh Anggota Brimob, Pelaku Serempet Taksi di UI