TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat sudah menentukan waktu pemecatan Prajurit Satu Heri, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD. Pratu Heri adalah pelaku pembakaran terhadap Yusri, 40 tahun, juru parkir di Monas. (Baca: Kondisi Juru Parkir yang Dibakar Tentara Memburuk)
"Mabes TNI AD akan menggelar upacara pemecatan Pratu Heri pada Senin, 7 Juli 2014, pukul 08.00 WIB di kantor pusat Polisi Militer TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Andika Perkasa melalui pesan pendek, Jumat, 4 Juli 2014. Dia pun mempersilakan awak media meliput.
Andika mengatakan penyidik Polisi Militer Kodam Jaya sudah menyerahkan berkas pemeriksaan Pratu Heri ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal pekan ini. Sampai saat ini, Odituriat Militer II-08 Jakarta, yang berada di bawah Mabes TNI, masih melengkapi berkas agar bisa segera diajukan ke persidangan.
"Mahkamah Militer II Jakarta juga masih memproses jadwal persidangan untuk Pratu Heri," ujar Andika. (Baca di sini: Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat)
Hasil pemeriksaan sementara, Pratu Heri terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dia menyiram bensin dari botol air mineral ke wajah dan badan Yusri. Penyebabnya, Yusri kurang memberikan uang "jatah" yang diminta sebesar Rp 150 ribu.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku sudah dua bulan sering meminta jatah kepada pedagang dan tukang parkir di area tersebut. Pratu Heri menyulut Yusri dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin. Pratu Heri akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
INDRA WIJAYA
Berita Lain:
Rekan Tentara Pembakar Juru Parkir Tak Terlibat
Pembunuh Bharada Rizky Mengaku Anggota Brimob
Brimob Bharada Risky di Mata Orang Tua