TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun memutuskan akan mengevaluasi penugasan dalam bentuk pencopotan dan penetapan sanksi bagi manajemen SMA Negeri 3 Jakarta. Sebab, hasil investigasi sementara instansinya menyatakan manajemen sekolah abai terhadap keselamatan siswa. (Baca: Keluarga Korban Siswa SMA 3 Tidak Lapor ke Polisi)
"Pekan depan saya tandatangani surat keputusannya, sekolah mengabaikan keselamatan siswa," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Jumat, 4 Juli 2014.
Lasro menuturkan, hasil investigasi Dinas menyatakan kekerasan juga pernah terjadi di sekolah itu medio Februari 2014. Aksi kekerasan terjadi di sekolah saat pelatihan kegiatan ekstrakurikuler Sabhawana. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan berujung pada kesepakatan damai. (Baca:Lagi, Siswa Pencinta Alam SMAN 3 Meninggal)
Lasro berujar, para guru mengetahui kejadian tersebut sejak awal hingga akhir. Ia menyayangkan kelalaian kepala sekolah, wakil, dan guru pembimbing yang tetap mengizinkan kegiatan nonakademik itu dilakukan. Terlebih, kegiatan serupa justru dilakukan di lingkungan sekolah. "Di sekolah saja terjadi kekerasan, apalagi di luar sekolah," ujar dia.
Manajemen sekolah, kata Lasro, lalai karena membiarkan kegiatan pencinta alam terus berlangsung. Selain itu, tak ada peningkatan pengawasan setelah kekerasan pada Februari lalu terjadi.
Keputusan itu didasarkan atas tewasnya dua siswa sekolah itu usai pendakian di Tangkuban Perahu, Jawa Barat, pada 12-20 Juni lalu. Arfiand Caesary Al-Irhamy dan Padian Prawiryo Dirya, keduanya berusia 16 tahun, meninggal lantaran diduga mengalami kekerasan saat pelatihan.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman