TEMPO.CO, Jakarta - Dua guru Jakarta International School menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya, Senin 14 Juli 2014. Keduanya adalah Neil Bentlemen warga Kanada dan asisten guru Ferdinand Tjiong, warga Indonesia.
Kedua datang sekitar pukul 12.15 WIB dengan ditemani diantaranya kuasa hukum JIS dan 60 staf di JIS yang memberikan dukungan. (Baca: Hotman Paris Bilang Oh My God!). Pemeriksaan dilakukan penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Hari ini dipanggil sebagai tersangka. Tapi alat bukti belum pernah ditunjukan. Semua yang ditunjukan polisi 100 persen versi pelapor," kata kuasa hukum guru JIS, Hotman Paris Hutapea.
Neil dan Ferdi juga menyatajan senada. "Saya sudah bekerja sama dengan polisi dengan menjawab pertanyaan penyidik tapi bukti tidak pernah ditunjukkan," kata Ferdi. Dia berharap mendapatkan bukti yang dimaksud dalam pemeriksaan hari ini.
Polisi sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dari kalangan janitor di lingkungan sekolah itu. Tapi seiring dengan pengaduan yang bertambah dari dua siswa lagi--total tiga siswa--kalangan guru lalu ikuti dicurigai.
Tentang perkembangan tersebut, Hotman kembali menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait gugatan perdata yang diajukan oleh ibu dari satu korban. Gugatan ganti rugi yang diajukan sebesar US$ 125 juta. "Sesudah ditolak ganti rugi US$ 13,5 juta, barulah ditambah jadi US$ 125 juta, barulah sadar nama pegawai JIS harus ikut digugat, harus ikut sebagai pelaku, agar JIS bisa bertanggungjawab," kata Hotman.
APRILIANI GITA FITRIA
Terpopuler:
Soal Dukung Jokowi, Demokrat Tidak Haus Kekuasaan
Kepindahan Arturo Vidal ke MU Tinggal Tunggu Waktu
Saksi Prabowo di Tamansari Juga Tolak Tanda Tangan
Pendukung Prabowo Sepakat Tunggu Hasil KPU