TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pembagian tunjangan hari raya (THR) harus sudah dibayarkan perusahaan ke karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kami sudah sebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR setidaknya mulai awal dan pertengahan Ramadan. Tapi, batas terakhirnya H-7," kata dia di kantornya, Senin, 14 Juli 2014.
Kewajiban pembayaran THR ini berlaku bagi semua perusahaan besar atau kecil. "Pokoknya yang sudah mempekerjakan pegawai, kewajiban dia adalah membayar THR," ujar Muhaimin. (Baca juga: THR Diterima Karyawan Paling Lambat 22 Juli)
Menurut dia, perusahaan yang telat membayarkan THR atau justru tidak membayarkan sama sekali, akan dikenakan sanksi oleh Kementerian. Sanksi awalnya berupa teguran keras. Setelah itu perusahaan dipanggil dan dilakukan mediasi. "Kalau masih keras kepala juga, akan kami bawa ke pengadilan industrial," kata dia.
THR yang harus dibayarkan adalah sejumlah satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara bagi karyawan yang bekerja kurang dari itu, maka THR-nya proporsional.
"Mungkin ada juga perusahaan yang mengganti THR dengan barang sembako atau obat-obatan. Tapi jumlahnya tidak lebih dari 25 persen total THR," Muhaimin melanjutkan.
Sejauh ini, belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran kewajiban perusahaan tersebut. "Tahun lalu juga tidak ada perusahaan yang sampai kami bawa ke pengadilan. Tahun ini diharapkan semua berjalan lancar," kata dia.
INDRI MAULIDAR
Berita utama
Capres Anda Dicurangi? Ini Cara Lapor ke KPU
Suara Jokowi-JK Nol di 17 TPS di Sampang
Anak-anak di Gaza Alami Trauma Berat