TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 14 Juli 2014. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Kasus ini disinyalir merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun. Kepada Tempo, Paulus membenarkan agenda pemeriksaan itu dan mengatakan akan diperiksa di Singapura. (Foto: KTP Elektronik Sudah Siap Dibagikan)
"Posisi saya di Singapura, dan KPK akan memeriksa saya di sini," kata Paulus melalui pesan pendek, Senin, 14 Juli 2014. Selain mengagendakan memeriksa Paulus, penyidik KPK juga merencanakan pemeriksaan untuk Catherine Tannos, istri Paulus, yang tercatat sebagai Direktur Sandipala.
Penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan karyawan PT Softorb Technology, Mudji Rachmat Kurniawan, untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Nama Irman sempat mencuat dalam kasus ini lantaran telah dikenakan status cegah, sehingga dia tak bisa kabur ke luar negeri. (Baca: KPK Panggil Bekas Bos Percetakan Negara)
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi bawahan Irman.
Namun Johan membantah ada penyidik lembaganya yang berangkat ke Singapura untuk memeriksa Paulus dan Catherine. "Diperiksanya di Jakarta," kata Johan. Pada 22 April 2014, KPK resmi menetapkan Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP. Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.
Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: Proyek EKTP, Nazaruddin Sebut Menteri Inisial SS)
Johan pernah mengatakan lembaganya masih akan mengembangkan kasus e-KTP. Artinya, kata dia, masih ada kemungkinan ditetapkannya orang lain sebagai tersangka kasus itu. "Meskipun tersangka baru satu dalam kasus ini, tapi KPK belum berhenti pada titik ini," kata dia.
MUHAMAD RIZKI
Baca:
- Dapat 'Surat Cinta', Prabowo Terima Putusan Rakyat
- Masuk Sekolah, Pilpres Ulang Dipindah ke Balai RW
- Polisi Jaga Ketat Pencoblosan Ulang di Mojokerto
- Giliran Prabowo Dikirimi 'Surat Cinta'
- Surat Suara Pilih Jokowi-JK di Bekasi Dirusak