TEMPO.CO, Bandung - Ananda Wegyansyah, terdakwa kasus penipuan terhadap bintang Persib Bandung, Hariono, dituntut hukuman penjara empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 17 Juli 2014. Jaksa penuntut menilai pemuda asal Bandung berusia 35 tahun itu terbukti menipu dan menilap duit Hariono sebesar Rp 3,5 miliar selama 2010-2014.
"Memohon majelis hakim supaya menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Ananda Wegyansyah dengan pidana 4 tahun penjara," ujar jaksa penuntut, Lia Pratiwi, saat membacakan tuntutan dalam sidang PN Bandung, Kamis, 17 Juli 2014.
Sidang tak berlangsung lama. Sebab, jaksa hanya membacakan bagian akhir amar tuntutan. Setelah itu, ketua majelis hakim, Janverson, sempat menjelaskan tuntutan jaksa dan menawarkan peluang kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pribadi. "Ya, saya ada pembelaan tertulis," ujar Ananda menjawab Janverson.
Di luar soal tuntutan, terdakwa sempat mengabarkan kondisi kesehatannya kepada hakim menjelang penutupan sidang. "Saya mengidap HIV stadium III," ujarnya. Sebagai jawaban, Janverson meminta Lia untuk mengkonfirmasi pengakuan terdakwa ke dokter penjara Kebonwaru.
Namun Lia menyangsikan kebenaran klaim warga Sumur Bandung itu. "Itu cuma pengakuan dia saja. Kalau beneran dia HIV, pasti ada keterangan dari pihak penjara. Ini nggak ada," kata Lia.