TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto, Jumat, 18 Juli 2014.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. "Bersaksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek. (Baca: KPK Periksa Rombongan Haji Gratis Suryadharma Ali)
SDA yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sisa kuota haji dan anggaran Kementerian. Dia diduga memberangkatkan sejumlah anggota keluarga, kerabat, pejabat Kementerian Agama, dan anggota DPR untuk naik haji. Padahal masih banyak anggota masyarakat yang telah mengantre selama bertahun-tahun untuk bisa mendapatkan kuota keberangkatan.
Dananya diduga diambil dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Suryadharma juga diduga melakukan praktek mark-up anggaran untuk pemondokan, katering, dan transportasi selama pelaksanaan ibadah tersebut. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 1 triliun.
Sebelumnya komisi antirasuah ini telah memanggil beberapa saksi yang diberangkatkan haji oleh Suryadharma. Dari pihak keluarga, telah dipanggil istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy. (Baca: Korupsi Haji, Istri Suryadharma Ali Dipanggil KPK)
Adapun dari kalangan pejabat dan kerabat, KPK telah memanggil Staf Khusus Menteri Agama Guritno Kusumo Danu beserta istrinya, Titiek Marrukmihati. Ada pula anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana; istri salah seorang Staf Khusus Menag, Etty Triwi Kusumaningsih; kerabat Suryadharma, Richard Lessang Frans, beserta istrinya, Inani Arya Tangkari; serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Banten Muhammad Mardiono.
Selain Wakil Sekjen DPP PPP, komisi antirasuah juga hari ini akan memeriksa seseorang dari pihak swasta bernama Deasy Aryani Larasati dan beberapa ajudan Suryadharma serta ajudan istrinya. Beberapa pegawai di Kementerian Agama juga diperiksa, antara lain Henri Amri, Agus Riadi, dan Abdul Wadud. (Baca: Menantu Suryadharma Ali Diperiksa KPK)
Atas perbuatannya, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas pasal tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Suryadharma Ali mengundurkan diri dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu juga mundur pada 28 Mei 2014.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Piala Dunia 2014 | Tragedi JIS
Berita terpopuler:
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Malaysia Airlines Tertembak Misil Dekat Rusia