Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Masa Jabatan Jokowi, Tujuh Perda Disahkan

image-gnews
Jokowi disambut Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, Heru Budi Hartono saat tiba di Balaikota Jakarta, 23 Juli 2014. Rabu (23/07). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jokowi disambut Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, Heru Budi Hartono saat tiba di Balaikota Jakarta, 23 Juli 2014. Rabu (23/07). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DKI pada hari pertamanya aktif di Balai Kota Jakarta seusai pemilu presiden. Dalam rapat paripurna itu pula Jokowi bersama Dewan mengesahkan sejumlah peraturan daerah.

"Kami mengapresiasi pimpinan dan para anggota Dewan dalam mencermati materi raperda tersebut," kata Jokowi, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Jokowi Serahkan Pencopotan Eselon II Pada Ahok)

Tujuh rancangan peraturan daerah yang diloloskan yakni Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan; Raperda tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta; serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Bus Rapid Transit. (Baca: Ahok Dikerjai Anak Buah, Soal AC sampai Mati Lampu)

Jokowi berharap pengesahan tujuh perda baru tersebut bisa meningkatkan kinerja SKPD dan UKPD Pemprov DKI. Jokowi juga berharap kelak laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja pengelolaan keuangan DKI bakal lebih baik ketimbang laporan hasil pemeriksaan pada  tahun anggaran 2013 yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian. (Baca juga: Jokowi Mundur dari Gubernur, DPRD DKI Tak Halangi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal salah satu perda yang disahkan, yakni tentang penyelenggaraan reklame, anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Ruddin Akbar Lubis mengatakan perda tersebut akan menjaga estetika Jakarta. "Perda ini akan mengatur agar reklame punya nilai tambah bagi arsitektur dan estetika kota, baik itu jenis videotron ataupun megatron," katanya. Selain itu, perda ini mengatur reklame yang berdiri di tanah pribadi dan milik perusahaan swasta. "Serta memberikan jaminan asuransi jika ada kecelakaan atas penyelenggaraan reklame."

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Lainnya:
Pemain Voli Ini Lebih Pantas Jadi Model
Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
5 Tudingan Prabowo Versus Fakta Pemilu 
Jokowi Sanggah Partai Penyokongnya Dapat 20 Persen Menteri
Rusia Edit Isi Wikipedia Soal Kecelakaan MH17

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

11 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

19 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?