TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 20 kontainer ditahan aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota karena nekat melintas di jalur mudik pada H-4 Lebaran, Kamis, 23 Juli 2014. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan, mulai hari ini, truk dilarang melintas, kecuali yang mengangkut bahan bakar minyak, sembako, dan susu. (Baca: H-4, Ciawi-Tasikmalaya Antre 15 Kilometer)
"Yang ditahan hanya melintas di Jalah Ahmad Yani saja," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota Komisaris Heri Ompusungu pada Tempo, Kamis, 24 Juli 2014. Heri mengatakan truk-truk itu bakal dipulangkan kalau arus lalu lintas sudah lancar, yakni pada malam hari. Namun sanksi berupa tilang tetap dilakukan. Petugas menyita surat-surat kendaraan itu. "Kalau tidak ada suratnya, kendaraan tidak bisa diambil," tutur Heri. (Baca: Pengalihan Jalan Tol Cipularang, Cijelag-Cirebon Macet)
Menurut dia, imbauan larangan itu sudah diedarkan ke perusahaan-perusahaan. Namun kenyataannya, truk masih tetap beroperasi. "Ini sangat membahayakan, bisa memicu kecelakaan, soalnya gelombang arus mudik sudah banyak," katanya.
Pantauan Tempo, truk-truk besar itu terparkir di bahu Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Akibatnya, kepadatan arus terjadi. Polisi pun diterjunkan untuk mengurai kepadatan arus tersebut. Sedangkan sopirnya didata oleh aparat di pos lalu lintas setempat.
Andre, 29 tahun, sopir truk pengangkut onderdil perusahaan besar Suzuki, mengaku tidak tahu ihwal larangan truk melintas di jalan tol dan protokol pada H-4 Lebaran. "Tadi pagi tidak ada apa-apa. Kok siangnya diberhentikan," kata sopir yang mengemudikan truknya dari Cakung menuju Tambun.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:|
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Hacker Cina Manipulasi Suara Golput di Pilpres?
Pemain Voli Ini Lebih Pantas Jadi Model