TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudradjat menyatakan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini pemerintah memberikan remisi pada sejumlah narapidana. Ada 55.884 narapidana yang terdata akan mendapat remisi khusus I dan 820 yang mendapatkan remisi khusus II.
"Itu baru data yang masuk hingga saat ini. Kami real time, setiap hari dapat laporan. Ini akan diberikan pada saat hari-H (Idul Fitri)," kata Handoyo kepada Tempo, Jumat, 25 Juli 2014.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. Remisi ini merupakan bentuk insentif bagi napi yang telah menjalani masa pembinaan. Penerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan golongan II mendapat izin bebas dari tahanan.
Bagi penerima remisi tipe II, kata Handoyo, akan dipertimbangkan lagi dari beberapa faktor, seperti kesehatan, usia, jenis kelamin, dan orang dewasa atau anak. "Semua usulan dari wilayah ini akan diajukan ke pusat untuk ditetapkan siapa saja yang akan menerima remisi pada hari raya nanti," ujar Handoyo.
Handoyo menilai pemberian remisi ini perlu sebagai apresiasi terhadap napi yang telah menjalani masa pidana di LP. "Agar para napi merasa tidak percuma mengikuti program pembinaan," katanya. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para napi untuk mendapatkan remisi selain menjalankan program di LP. Di antaranya tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat melakukan perilaku kenakalan.
AISHA SHAIDRA
Terpopuler
Gara-gara Jokowi, Album JFlow dalam Bahaya
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin
Kabinet Jokowi Beri Ruang Luas Bagi Perempuan
Militan ISIS Ledakkan Makam Nabi Yunus
PKS Mengaku Setia Dampingi Prabowo