Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta

image-gnews
BNP2TKI. TEMPO/Tony Hartawan
BNP2TKI. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan main senangnya Mutmainah ketika diberi cuti Lebaran oleh majikannya di Taiwan. Maklum, sudah tiga tahun ia tak pulang ke Tanah Air. Ia hendak mengunjungi rumah ibu angkatnya di Pasar Minggu, Jakarta selatan. Waktu itu Agustus 2012. Mutmainah pulang dengan membawa pundi-pundi hartanya yang dikumpulkan selama bekerja dengan majikannya di Taiwan.

Apa daya, kegembiraan wanita asal Tegal ini harus sirna ketika tiba di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta. Mutmainah kaget ketika ia tak boleh pulang ke Pasar Minggu lantaran alamat yang tertera di KTP adalah alamatnya di Tegal. Para petugas bandara langsung mengarahkannya untuk naik travel ke Tegal. "Ini pulangnya harus sesuai denga alamat. Kalau mau ke tempat lain, harus urus surat-surat dulu," ujar salah satu petugas pada Mutmainah. (Baca: 18 Orang Pemeras TKI Ditahan di Polda Metro Jaya)

Karena tak tahan ingin jumpa sang ibu angkat, Mutmainah menurut dan mengurus surat pindah kota tersebut dan diharuskan membayar untuk pengurusannya. Total, ia harus merogoh kocek hingga Rp 750 ribu hanya untuk perjalanan ke Pasar Minggu. Kesialan Mutmainah tak hanya sampai di situ. Para petugas kembali memaksanya untuk menukarkan uang. Untungnya, sebagian besar gajinya sudah ditransfer.

Teman-teman Mutmainah tak seberuntung dirinya. Mereka dipaksa menukarkan uang ke money changer yang telah ditentukan petugas. Bahkan Mutmainah melihat temannya sampai diminta membuka celana oleh petugas yang mencari uang. Hati Mutmainah hancur dibuatnya. Apalagi ia melihat petugas kepolisian yang hanya diam saja melihat kejadian itu. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Selain polisi, Mutmainah juga melihat petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Bukannya menghalangi praktek pemerasan itu, petugas BNP2TKI malah ikut mengarahkan para TKI.

Setelah menunggu dari pukul 04.00 WIB dan mengurus berbagai dokumen, Mutmainah akhirnya bisa pulang ke Pasar Minggu. Ia mengira kesialannya akan selesai begitu tiba di rumah ibu angkatnya. Ternyata harapan Mutmainah kandas. Begitu mobil travel hampir sampai di tujuan, sang sopir meminta Mutmainah bersiap dan pindah duduk ke depan.

Ternyata, sang sopir tak mau ketinggalan memeras pahlawan devisa ini. "Mbak kan dari luar negeri, banyak uang. Bolehlah kita dibagi buat sedekah," tutur sang sopir. Sudah lelah dengan pengalamannya seharian, Mutmainah langsung menyodorkan Rp 100 ribu. Anehnya, sopir itu tak puas dan terus meminta tambahan "sedekah". Uang Mutmainah sebanyak Rp 300 ribu berpindah ke tangan sopir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktek pemerasan itu ternyata terulang kembali setahun kemudian. Saat itu, Mutmainah pulang setelah bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Dua kali diperas di negeri sendiri bikin Mutmainah trauma.

Belakangan, Mutmainah memutuskan untuk melaporkan praktek pemerasan yang dialaminya ke Migrant Care, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Namun tak ada kelanjutannya, hingga ia menonton berita hari ini, Sabtu, 26 Juli 2014, yang menayangkan inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta.

Mutmainah tentunya senang akhirnya pemeresan di Bandara Soekarno-Hatta terungkap. Namun ia tetap menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. "Kenapa baru sekarang?" ujar Mutmainah.

TIKA PRIMANDARI

Baca juga:
Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK
Tim Prabowo Belum Perbaiki Berkas Sengketa di MK
Atasi Macet di Garut, Polisi: Buka Tutup Jalur
Jokowi Mudik Dijaga 300 Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

16 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.